SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 2023 bulan Juni sudah cair secara bertahap. Namun, uang tunai yang bisa diambil di Bank DKI hanya sebesar Rp100 ribu. Ini penjelasan Disdik DKI Jakarta.
Perlu diketahui oleh para penerima dana KJP Plus tahap 1 2023, bahwa ada aturan terbaru yang diberlakukan Disdik DKI Jakarta untuk pencairan dan penggunaan dana bantuan di tahun ini.
Adapun aturan terbaru dari Disdik DKI Jakarta soal pencairan dan penggunaan dana KJP Plus tahap 1 2023 adalah untuk memastikan dana bantuan tepat guna sesuai tujuannya.
Kini dana KJP Plus hanya bisa dicairkan secara tunai di Bank DKI sebesar Rp100 ribu. Lantas, bagaimana dengan sisa dana yang tidak bisa diambil?
“Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan,” kata @disdikdki, seperti dikutip Seputarlampung.com dari laman Instagram resminya.
“Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” lanjut Disdik DKI Jakarta.
Kesimpulannya, setiap penerima dana KJP Plus 2023 tetap menerima nominal dengan besaran sesuai haknya masing-masing.