Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair di Bank DKI, Hanya Rp100 Ribu? Ini Aturan Pembelanjaan Non Tunai

- 5 Juni 2023, 11:00 WIB
Dana KJP Plus tahap 1 2023 sudah cair di Bank DKI tapi hanya bisa tarik tunai Rp100 ribu per bulan. Simak aturan pembelanjaan non tunai berikut ini.
Dana KJP Plus tahap 1 2023 sudah cair di Bank DKI tapi hanya bisa tarik tunai Rp100 ribu per bulan. Simak aturan pembelanjaan non tunai berikut ini. /Rika Widiastuti/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 2023 sudah cair secara bertahap di Bank DKI mulai 30 Mei 2023. Benarkah hanya bisa tarik tunai Rp100 ribu? Simak aturan pembelanjaan non tunai di sini.

Pihak Disdik DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan penarikan tunai dana KJP Plus tahap 1 2023 sebesar Rp100 ribu per bulan di Bank DKI.

Aturan baru penarikan dana KJP Plus tahap 1 2023 di Bank DKI sebesar Rp100 ribu ini kembali ke skema lama sebelum masa pandemic Covid-19, yakni pencairan tunai dan non tunai.

Aturan terbaru KJP Plus 2023 ini dibuat untuk memastikan ketepatan penggunaan dana KJP Plus yang diterima siswa.

Baca Juga: CAIR Gaji ke-13 Hari Ini bagi ASN hingga Pensiunan PNS Janda dan Duda? Simak Ketentuannya di Sini

“Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan,” kata @disdikdki, dikutip Seputarlampung, Senin, 5 Juni 2023.

“Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” lanjut Disdik DKI Jakarta.

Aturan Penggunaan dana KJP Plus 2023 Non Tunai

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Disdik DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x