SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 2023 sudah mulai cair secara bertahap di Bank DKI sejak 30 Mei 2023. Namun, mengapa penerima tidak bisa tarik tunai semua dananya? Simak aturan terbaru berikut ini.
Diketahui, tarik tunai dana KJP Plus tahap 1 2023 di Bank DKI hanya bisa diambil sebesar Rp100 ribu dari total bantuan pendidikan yang diterima peserta didik.
Dilansir Seputarlampung.com dari Instagram resmi Disdik DKI Jakarta @disdikski, KJP Plus cair ke 664.936 siswa terdiri dari SD/MI sebanyak 307.214, SMP/MTs sebanyak 184.343, SMA/MA 64.486, SMK 107.027, dan untuk PKBM sebanyak 1.866.
Berikut besaran dana KJP Plus tahap 1 2023 yang akan diterima oleh masing-masing penerimanya:
- SD/MI/SLB: Rp250.000/bulan dan tambahan uang SPP bagi siswa sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan.
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000/bulan dan tambahan uang SPP bagi siswa sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan.
- SMA/MA/SMASLB: Rp420.000/bulan dan tambahan uang SPP bagi siswa sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan.