Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair Di Bank DKI, Mengapa Tidak Bisa Tarik Tunai Semua? Ini Aturan Terbarunya

- 3 Juni 2023, 13:00 WIB
Inilah penjelasan Disdik DKI Jakarta soal dana KJP Plus tahap 1 2023 yang hanya bisa tarik tunai di ATM Bank DKI sebesar maksimal Rp100 ribu per bulan.
Inilah penjelasan Disdik DKI Jakarta soal dana KJP Plus tahap 1 2023 yang hanya bisa tarik tunai di ATM Bank DKI sebesar maksimal Rp100 ribu per bulan. /Rika Widiastuti/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 2023 sudah mulai cair secara bertahap di Bank DKI sejak 30 Mei 2023. Namun, mengapa penerima tidak bisa tarik tunai semua dananya? Simak aturan terbaru berikut ini.

Diketahui, tarik tunai dana KJP Plus tahap 1 2023 di Bank DKI hanya bisa diambil sebesar Rp100 ribu dari total bantuan pendidikan yang diterima peserta didik.

Dilansir Seputarlampung.com dari Instagram resmi Disdik DKI Jakarta @disdikski, KJP Plus cair ke 664.936 siswa terdiri dari SD/MI sebanyak 307.214, SMP/MTs sebanyak 184.343, SMA/MA 64.486, SMK 107.027, dan untuk PKBM sebanyak 1.866.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair! Ini Tanda Uang Tunai Bansos Pendidikan Sudah Masuk ke Rekening Bank DKI

Berikut besaran dana KJP Plus tahap 1 2023 yang akan diterima oleh masing-masing penerimanya:

- SD/MI/SLB: Rp250.000/bulan dan tambahan uang SPP bagi siswa sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan.

- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000/bulan dan tambahan uang SPP bagi siswa sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan.

- SMA/MA/SMASLB: Rp420.000/bulan dan tambahan uang SPP bagi siswa sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @disdikdki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x