SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 sudah mulai dicairkan sejak 30 Mei 2023.
Di mana ada sebanyak 644.936 siswa SD hingga PKBM di DKI Jakarta yang jadi penerima KJP Plus tahap 1 2023.
Sama seperti pencairan dana KJP Plus tahap-tahap sebelumnya, bantuan dana pendidikan ini diberikan melalui rekening Bank DKI.
Penting diketahui, ada aturan baru dalam penggunaan dana KJP Plus tahap 1 2023, yakni penerimanya hanya boleh menggunakan bantuan dana pendidikan ini secara tunai sebesar Rp100.000 per bulan.
Aturan tersebut banyak dipertanyakan oleh warganet, sebab, sebelumnya penerima KJP Plus boleh menarik seluruh bantuan dana pendidikan ini secara tunai.
Mengapa demikian?
Dilansir dari akun Instagram resmi @disdikdki, hal itu dilakukan guna memastikan ketepatan penggunaan dana KJP Plus tahap 1 2023.