Lalu bagaimana jika itu terjadi pada siswa yang sebelumnya sudah pernah jadi penerima KJP Plus?
Dilansir dari laman KJP Jakarta, ada beberapa hal yang menyebabkan siswa tidak lagi terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023, yakni:
1. Siswa sudah pindah sekolah
Jika siswa pindah sekolah, maka harus dilakukan pendataan ulang di sekolah baru.
2. Ketahuan melakukan pelanggaran
Sesuai dengan aturan yang ditetapkan pada Pergub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, siswa yang ketahuan melakukan pelanggaran akan dicabut kepemilikan KJP Plus nya.
3. Perubahan status miskin
Jika siswa tidak lagi termasuk dalam kriteria tidak mampu, maka dihentikan kepemilikan KJP Plus nya.