H-4 Ditutup, Siswa Lulusan SMA yang Ingin Dapat Beasiswa Kuliah dari KJMU Tahap 1 Segera Lengkapi Berkas Ini

- 27 Februari 2023, 19:00 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). /Jakone Mobi/
  • Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp1,5 juta per bulan.
  • Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN/PTS dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN/PTS melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.

 

Selain itu, ada 2 persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar KJMU tahap 1 2023 seperti dikutip dari laman kjp.jakarta.go.id, yakni:

1. Persyaratan umum:

  • Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

2. Persyaratan khusus:

  • Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  • Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya
  • Pengajuan paling lama pada semester 2

Baca Juga: Hanya Ada 1 Kampus Terbaik di Demak Jawa Tengah yang Raih Peringkat Asia-Dunia Versi EduRank, Cek Profilnya!

Apabila Peserta Didik adalah pemilik KJP Plus pada jenjang pendidikan sebelumnya, Anda juga harus melengkapi dokumen tambahan, yakni:

  1. Fotokopi KJP
  2. Fotokopi Buku Tabungan KJP

 

Bagi siswa lulusa SMA yang ingin mendaftar KJMU tahap 1 2023, Anda harus melengkapi berkas pendaftaran sebagai berikut:

1. Form Kelengkapan Data

2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Disdik DKI Jakarta KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x