- Calon penerima menyerahkan berkas pendaftaran ke sekolah.
- Sekolah menginput data calon penerima ke dalam sistem KJMU.
6-8 Maret 2023: Pemadanan data.
17-24 Maret 2023: Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan.
9-16 Maret 2023: Persetujuan Kepala Sekolah.
27 Maret-2 Mei 2023: Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur.
Baca Juga: PPDB 2023 Sudah Dimulai, Ini Referensi 10 SMP MTs Terbaik di Kebumen Jawa Tengah Versi Kemdikbud
Apa itu KJMU?
KJMU merupakan program bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Ada 2 jenis bantuan biaya pendidikan yang diberikan untuk mahasiswa penerima KJMU tahap 1 2023: