1. Masyarakat harus mendownload aplikasi Indentitas Kependudukan Digital terlebih dahulu di Playstore.
2. Kemudian klik "Registration" dan masukan data berupa NIK, Email dan nomor handphone dengan benar, selanjutnya lakukan swafoto (selfie)
3. Selanjutnya adalah lakukan Verifikasi wajah
4. Kemudian, lakukan Scan Qr Code( Scan QR Code pada layar yang dibagikan Admin Dukcapil)
5. Cek Email yang Anda masukkan (Buka email untuk mendapatkan kode aktivasi dan link aktivasi dari SIAK Terpusat)
6. Terakhir adalah lakukan Aktivasi (Lakukan aktivasi dengan memasukkan kode aktivasi dan captcha yang muncul pada halaman aktivasi)
Perbedaan KTP Digital dan KTP-EL adalah sebagai berikut:
KTP Digital nantinya terdapat barcode yang digunakan untuk identitas digital Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 untuk SNBP Jalur Prestasi Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya