Bagaimana Cara Membuat Paspor Baru? Berikut ini Syarat, Prosedur Pembuatan, Mekanisme Penerbitan, dan Biaya

- 2 Oktober 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Pixabay/jacmac34

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut disajikan informasi tentang cara membuat paspor online dengan menggunakan aplikasi M-Paspor.

Membuat Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia. Paspor terdiri atas Paspor elektronik (e-paspor) dan Paspor non elektronik.

Perbedaan e-paspor yaitu terdapat chip yang memuat identitas data diri dengan lengkap sementara Paspor non elektronik tidak memiliki chip. E-paspor lebih mudah dalam proses pengecekan saat melalui pemeriksaan keimigrasian.

Baca Juga: Daftar 34 Nama Asli Pemain Miracle In Cell No 7 Indonesia, Ada Vino G. Bastian dan Indro Warkop

Sebelum membuat Paspor terlebih dulu siapkan syaratnya yaitu sebagai berikut:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

b. Kartu keluarga;

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: imigrasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x