SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut disajikan informasi tentang cara membuat paspor online dengan menggunakan aplikasi M-Paspor.
Membuat Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia. Paspor terdiri atas Paspor elektronik (e-paspor) dan Paspor non elektronik.
Perbedaan e-paspor yaitu terdapat chip yang memuat identitas data diri dengan lengkap sementara Paspor non elektronik tidak memiliki chip. E-paspor lebih mudah dalam proses pengecekan saat melalui pemeriksaan keimigrasian.
Baca Juga: Daftar 34 Nama Asli Pemain Miracle In Cell No 7 Indonesia, Ada Vino G. Bastian dan Indro Warkop
Sebelum membuat Paspor terlebih dulu siapkan syaratnya yaitu sebagai berikut:
a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;