Cara Membuat KIP untuk Siswa SD SMP SMA agar Bisa Dapat Bantuan PIP dan BLT Anak Sekolah, Siapkan Berkas Ini

- 12 Juli 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /tangkap layar website kemdikbud



SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK.

KIP bisa digunakan untuk memeroleh bantuan pemerintah, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), BLT Anak Sekolah untuk jenjang SD-SMA Sederajat dari Kemensos, hingga bantuan KIP Kuliah dari Kemdikbud dan Kemenag.

Pendaftaran dan pembuatan KIP dapat dilakukan dengan mudah. Siswa perlu menyiapkan beberapa berkas di bawah ini.

Berikut syarat dan tata cara membuat KIP, lengkap dengan alur pendaftarannya.

Baca Juga: Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 36 Telah Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

KIP diperuntukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis.

Kartu ini diberikan sebagai tanda untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah 6 sampai 21 tahun dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud.

Dengan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa dapat memeroleh bantuan dari pemerintah, di antaranya ada PIP dan BLT Anak Sekolah.

Baca Juga: Cara Daftar Ulang PPDB SMA-SMK Jabar 2022 Tahap 2, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa, Terakhir Hari Ini!

Ini syarat dan berkas yang dibutuhkan untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber Puslapdik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x