SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagi yang belum memiliki akta kelahiran dan sudah berusia dewasa, dapat melihat pengurusannya di artikel berikut ini.
Akta kelahiran merupakan identitas yang digunakan dalam pengurusan administrasi kependudukan baik untuk pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan lainnya.
Selain digunakan sebagai pengurusan administrasi, akta kelahiran juga sebagai wujud pengakuan negara atas status identitas individu.
Pembuatan akta kelahiran dilakukan di dinas Dukcapil di wilayah masing-masing dengan membawa berkas/ dokumen yang sudah di persyaratkan.
Dilansir seputarlampung.com dari akun instagram indonesiabaik, berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus akta kelahiran bagi orang dewasa.
1. Mengisi formulir F-2 01
2. Fotocopy Kartu Keluarga (tempat penduduk terdaftar atau akan didaftarkan)