Belum Memiliki Akta Kelahiran? Simak Cara Membuat Akta Kelahiran Bagi Orang Dewasa

- 7 Maret 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa.
Ilustrasi cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa. /Aymanejed/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagi yang belum memiliki akta kelahiran dan sudah berusia dewasa, dapat melihat pengurusannya di artikel berikut ini.

Akta kelahiran merupakan identitas yang digunakan dalam pengurusan administrasi kependudukan baik untuk pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan lainnya.

Selain digunakan sebagai pengurusan administrasi, akta kelahiran juga sebagai wujud pengakuan negara atas status identitas individu.

Baca Juga: BOCORAN Tokyo Revengers Chapter 245: Takemichi Hajar Kakucho sampai Terkapar di Depan Mikey, Ini Jadwal Rilis

Pembuatan akta kelahiran dilakukan di dinas Dukcapil di wilayah masing-masing dengan membawa berkas/ dokumen yang sudah di persyaratkan.

Dilansir seputarlampung.com dari akun instagram indonesiabaik, berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus akta kelahiran bagi orang dewasa.

1. Mengisi formulir F-2 01

2. Fotocopy Kartu Keluarga (tempat penduduk terdaftar atau akan didaftarkan)

Baca Juga: Harga Terbaru iPhone 11 Pro Max Maret 2022: Kamera Jernih Natural, Video Super Stabil, Ini Spesifikasinya

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: instagram indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x