HARUS TAHU! Tata Cara Membuat KIP 2022 bagi Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Siapkan Lima Berkas Penting Ini

- 9 Februari 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /tangkap layar website kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut tata cara membuat KIP 2022 bagi Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, siapkan lima berkas penting ini!

Cara dan syarat membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sudah tersedia di akhir artikel ini, lengkap cara cek nama penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2022.

Adanya Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat digunakan untuk memperoleh bantuan yang digelontorkan pemerintah di sektor pendidikan, salah satunya bantuan PIP Kemdikbud dan BL Anak Sekolah.

Baca Juga: 7 SMA Terbaik di Klaten yang Masuk Top 1000 Sekolah LTMPT, Nominasi Pertama Apakah Sekolah Favoritmu?

KIP diperuntukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis.

Selain itu, KIP diberikan sebagai tanda untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah 6 sampai 21 tahun dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar atau PIP Kemendikbud bila terdaftar di Sekolah.

Di sisi lain KIP juga diperuntukkan untuk anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, seperti anak-anak di Panti Asuhan, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel.

Baca Juga: UPDATE: Penambahan Kasus Positif Covid-19 Lebih Tinggi dari Puncak Gelombang 1, Ini Aturan Baru PPKM Level 3

Bagi yang mendapat KIP akan diberikan dana tunai dari pemerintah secara reguler yang tersimpan dalam fungsi kartu KIP untuk bersekolah secara gratis tanpa biaya.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x