5. Masukkan alamat lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa
6. Unggah dan lampirkan foto KTP serta swafoto saat memegang KTP
7. Terakhir klik 'Buat Akun Baru'
Baca Juga: Calon Mahasiswa 2023 Harus Tahu! Bukan Lagi SNMPTN dan SBMPTN, Cek Aturan Baru dan Jalur Masuk PTN
Apabila akun sudah berhasil dibuat, nantinya masyarakat dapat terus memberikan informasi berupa data sebagai calon KPM PKH 2023.
Selanjutnya untuk masyarakat nantinya tinggal melakukan langkah-langkahnya seperti berikut:
1. Klik opsi 'Daftar Usulan'.
2. Pilih 'Tambah Usulan'.
3. Memasukkan kembali data diri yang diperlukan.
Demikian cara daftar PKH 2023 secara online serta kriteria golongan masyarakat penerimanya.***