PKH Tahap 1 Januari-Maret 2023 Segera Cair, Login di Link Ini agar Lansia Menerima Rp2,4 Juta dari Kemensos

- 30 Desember 2022, 06:30 WIB
Ini cara daftar PKH 2023 secara online serta kriteria golongan masyarakat penerimanya.
Ini cara daftar PKH 2023 secara online serta kriteria golongan masyarakat penerimanya. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyaluran bansos PKH ini masih terus berlanjut di tahun 2023 dan akan terus disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga kuota penerima terpenuhi.

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.

Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos PKH dari Kemensos.

Baca Juga: Ada 4 Kampus di Jayapura yang Masuk Daftar Universitas Terbaik di Dunia Versi EduRank 2022, Cek Peringkatnya!

Masyarakat yang berhak menerima Bansos PKH 2023 dari Kementerian Sosial harus terdaftar sebagai KPM di laman cekbansos.kemensos.go.id, sehingga nama-nama penerimanya bisa terdaftar di laman Data Sosial Terpadu (DTKS).

DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS dijadikan sebagai acuan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan sosial seperti PKH, BPNT, PBI BPJS Kesehatan hingga BLT lainnya.

Baca Juga: Daftar Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Indonesia Terbaru Versi Webometrics 2022, Telkom University Posisi 1

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x