PKH Tahap 1 Januari-Maret 2023 Segera Cair, Login di Link Ini agar Lansia Menerima Rp2,4 Juta dari Kemensos

- 30 Desember 2022, 06:30 WIB
Ini cara daftar PKH 2023 secara online serta kriteria golongan masyarakat penerimanya.
Ini cara daftar PKH 2023 secara online serta kriteria golongan masyarakat penerimanya. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyaluran bansos PKH ini masih terus berlanjut di tahun 2023 dan akan terus disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga kuota penerima terpenuhi.

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.

Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos PKH dari Kemensos.

Baca Juga: Ada 4 Kampus di Jayapura yang Masuk Daftar Universitas Terbaik di Dunia Versi EduRank 2022, Cek Peringkatnya!

Masyarakat yang berhak menerima Bansos PKH 2023 dari Kementerian Sosial harus terdaftar sebagai KPM di laman cekbansos.kemensos.go.id, sehingga nama-nama penerimanya bisa terdaftar di laman Data Sosial Terpadu (DTKS).

DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS dijadikan sebagai acuan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan sosial seperti PKH, BPNT, PBI BPJS Kesehatan hingga BLT lainnya.

Baca Juga: Daftar Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Indonesia Terbaru Versi Webometrics 2022, Telkom University Posisi 1

Hal ini akan memudahkan Kemensos dalam mendata dan memverifikasi penerima bansos PKH agar lebih tepat penyalurannya pada masyarakat.

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan seperti PKH serta pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan DTKS.

PKH 2023 hanya cair pada 7 kriteria masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan, salah satunya golongan Lansia menerima Rp2,4 Juta Pertahun.

Berdasarkan jadwal resmi dari Kemensos, penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dilakukan secara bertahap yakni empat tahap setiap tahunnya.

Adapun jadwal pencairan PKH 2022 yakni Tahap pertama yakni bulan Januari-Maret, tahap 2 pada April-Juni, tahap 3 pada Juli-September, dan tahap 4 cair pada Oktober-Desember.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 30 Desember 2022, Tema Spesial Hari Ini: Cara Menghargai Waktu sebagai Seorang Muslim

Berikut ini kriteria dan besaran dana yang akan diterima masyarakat penerima bansos PKH 2023:

1. Ibu hamil/nifas Rp750 ribu untuk setiap tahap atau Rp3 juta pertahunnya.

2. Anak usia dini Rp750 ribu untuk setiap tahap atau Rp3 juta pertahunnya.

3. Lansia Rp600 ribu untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta pertahunnya.

4. Penyandang disabilitas Rp600 ribu untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta pertahunnya.

5. Anak sekolah SD Rp225 ribu untuk setiap tahap atau Rp900 ribu pertahunnya.

6. Anak sekolah SMP Rp375 ribu untuk setiap tahap atau Rp1,5 juta pertahunnya.

7. Anak sekolah SMA Rp500 ribu untuk setiap tahap atau Rp2 juta pertahunnya.

Baca Juga: 5 Tips Berkendara Aman dan Nyaman Saat Liburan Akhir Tahun Ala Kemenhub, Jangan Lupa Cek Kondisi Kendaraan

Cara daftar PKH Tahap 1 2023 secara online di Link cekbansos.kemensos.go.id sebagai berikut:

1. Buka Play Store HP masing-masing.

2. Unduh Aplikasi Cek Bansos atau kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id

3. Setelah itu masuk menggunakan akun masing-masing jika sudah punya atau klik 'Buat Akun Baru' jika belum memiliki akun

4. Lalu masukkan NIK, dan nomor Kartu Keluarga atau KK

5. Masukkan alamat lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa

6. Unggah dan lampirkan foto KTP serta swafoto saat memegang KTP

7. Terakhir klik 'Buat Akun Baru'

Baca Juga: Calon Mahasiswa 2023 Harus Tahu! Bukan Lagi SNMPTN dan SBMPTN, Cek Aturan Baru dan Jalur Masuk PTN

Apabila akun sudah berhasil dibuat, nantinya masyarakat dapat terus memberikan informasi berupa data sebagai calon KPM PKH 2023.

Selanjutnya untuk masyarakat nantinya tinggal melakukan langkah-langkahnya seperti berikut:

1. Klik opsi 'Daftar Usulan'.

2. Pilih 'Tambah Usulan'.

3. Memasukkan kembali data diri yang diperlukan.

Demikian cara daftar PKH 2023 secara online serta kriteria golongan masyarakat penerimanya.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah