Hal ini akan memudahkan Kemensos dalam mendata dan memverifikasi penerima bansos PKH agar lebih tepat penyalurannya pada masyarakat.
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan seperti PKH serta pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan DTKS.
PKH 2023 hanya cair pada 7 kriteria masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan, salah satunya golongan Lansia menerima Rp2,4 Juta Pertahun.
Berdasarkan jadwal resmi dari Kemensos, penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dilakukan secara bertahap yakni empat tahap setiap tahunnya.
Adapun jadwal pencairan PKH 2022 yakni Tahap pertama yakni bulan Januari-Maret, tahap 2 pada April-Juni, tahap 3 pada Juli-September, dan tahap 4 cair pada Oktober-Desember.
Berikut ini kriteria dan besaran dana yang akan diterima masyarakat penerima bansos PKH 2023:
1. Ibu hamil/nifas Rp750 ribu untuk setiap tahap atau Rp3 juta pertahunnya.
2. Anak usia dini Rp750 ribu untuk setiap tahap atau Rp3 juta pertahunnya.
3. Lansia Rp600 ribu untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta pertahunnya.