“Jangan hanya saya (yang dipecat dari Polri),” ucapnya lagi.
Dalam perkara kematian Yosua Hutabarat, terdapat lima orang terdakwa dengan dakwaan pasal pembunuhan berencana.
Diantaranya ada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatan itu, jika terbukti benar, hukuman pidana maksimal yang akan diterima ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Adapun Sambo kena PTDH lantaran menjadi otak di balik kasus turunan obstruction of justice alias perintangan penyidikan pada awal diusutnya kasus Yoshua.***(Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran Rakyat)