Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Minta Jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri Dikembalikan!

- 30 Desember 2022, 06:15 WIB
Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri.
Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri. /Antara/Muhammad Adimaja/

“Jangan hanya saya (yang dipecat dari Polri),” ucapnya lagi.

Baca Juga: Diterapkan Mulai 1 Januari, Ini Daftar UMP 2023 di Sumut, Lampung, Banten-Jawa Barat, Tertinggi Provinsi Mana?

Dalam perkara kematian Yosua Hutabarat, terdapat lima orang terdakwa dengan dakwaan pasal pembunuhan berencana.

Diantaranya ada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatan itu, jika terbukti benar, hukuman pidana maksimal yang akan diterima ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun Sambo kena PTDH lantaran menjadi otak di balik kasus turunan obstruction of justice alias perintangan penyidikan pada awal diusutnya kasus Yoshua.***(Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x