SEPUTARLAMPUNG.COM - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022.
Kemarin, Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan kepada Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Ada beberapa fakta baru yang terungkap dalam persidangan kemarin. Salah satunya Kuat Ma'ruf, atas inisiatifnya sendiri, membawa pisau di dalam tasnya.
JPU menyebut bahwa Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) merangkap sopir keluarga Ferdy Sambo, berinisiatif menyiapkan pisau dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Jaksa juga menyebut Kuat Maruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor perbuatan Brigadir J di Magelang kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga: Adik Brigadir J Sempat Tak Boleh Masuk Rumah Ferdy Sambo di Hari Pembunuhan, Ini Kata Kamaruddin
Padahal saat itu, yang bersangkutan belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya.