Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Minta Jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri Dikembalikan!

- 30 Desember 2022, 06:15 WIB
Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri.
Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri. /Antara/Muhammad Adimaja/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Masih menjalani proses sidang terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mantan Kadiv Propam Polri melayangkan gugatkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo kepada Jokowi dan Listyo Sigit tak lain tentang pemecatannya dari Kepolisian RI atau Polri.

Gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Jokowi dan Kapolri ini terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022.

Hal ini jelas bertentangan dengan sikap Ferdy Sambo di sepanjang jalannya persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ada 4 Kampus di Jayapura yang Masuk Daftar Universitas Terbaik di Dunia Versi EduRank 2022, Cek Peringkatnya!

Di mana suami dari Putri Candrawati ini sempat mengatakan bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J merupakan kesalahannya.

Dia bahkan mengakui bahwa dirinya telah memberikan keterangan yang tidak benar sehingga mengorbankan banyak rekan dan bawahannya di Polri.

Tampaknya meski mengaku salah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo tidak rela jabatannya dicopot begitu saja.

Pasalnya dalam gugatan yang dia layangkan ke PTUN, dia meminta agar Jokowi dan Listyo Sigit membatalkan putusan hakim atas pemecatan dirinya.

Baca Juga: Ini 4 SMP Terbaik di Banyuwangi, Jawa Timur, Berdasarkan Rata-Rata IIUN 6 Tahun, Cek Sekolah Pilihanmu!

Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Isi Gugatan Ferdy Sambo pada Jokowi dan Kapolri, Protes PTDH dan Minta Jabatannya Kembali", berikut selengkapnya isi permohonan dari Ferdy Sambo SH SIK MH untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo:

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Bukan hanya ingin status pemecatan atasnya dicabut, Ferdy Sambo juga sebelumnya juga sempat singgung terkait karier Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dia protes mengapa hanya dirinya yang dijatuhi hukuman pemecatan, padahal pada faktanya Eliezer yang menembak Yoshua pada peristiwa di Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo lantas meminta pada hakim untuk berlaku adil, dan menjatuhkan sanksi PTDH pada Bharada E sebagaimana nasib dirinya.

“Bharada E seharusnya dipecat juga (dari kepolisian), karena dia yang menembak (juga) kan,” ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022.

“Jangan hanya saya (yang dipecat dari Polri),” ucapnya lagi.

Baca Juga: Diterapkan Mulai 1 Januari, Ini Daftar UMP 2023 di Sumut, Lampung, Banten-Jawa Barat, Tertinggi Provinsi Mana?

Dalam perkara kematian Yosua Hutabarat, terdapat lima orang terdakwa dengan dakwaan pasal pembunuhan berencana.

Diantaranya ada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatan itu, jika terbukti benar, hukuman pidana maksimal yang akan diterima ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun Sambo kena PTDH lantaran menjadi otak di balik kasus turunan obstruction of justice alias perintangan penyidikan pada awal diusutnya kasus Yoshua.***(Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x