Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Minta Jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri Dikembalikan!

- 30 Desember 2022, 06:15 WIB
Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri.
Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri. /Antara/Muhammad Adimaja/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Masih menjalani proses sidang terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mantan Kadiv Propam Polri melayangkan gugatkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo kepada Jokowi dan Listyo Sigit tak lain tentang pemecatannya dari Kepolisian RI atau Polri.

Gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Jokowi dan Kapolri ini terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022.

Hal ini jelas bertentangan dengan sikap Ferdy Sambo di sepanjang jalannya persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ada 4 Kampus di Jayapura yang Masuk Daftar Universitas Terbaik di Dunia Versi EduRank 2022, Cek Peringkatnya!

Di mana suami dari Putri Candrawati ini sempat mengatakan bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J merupakan kesalahannya.

Dia bahkan mengakui bahwa dirinya telah memberikan keterangan yang tidak benar sehingga mengorbankan banyak rekan dan bawahannya di Polri.

Tampaknya meski mengaku salah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo tidak rela jabatannya dicopot begitu saja.

Pasalnya dalam gugatan yang dia layangkan ke PTUN, dia meminta agar Jokowi dan Listyo Sigit membatalkan putusan hakim atas pemecatan dirinya.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x