Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Minta Jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri Dikembalikan!

- 30 Desember 2022, 06:15 WIB
Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri.
Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri. /Antara/Muhammad Adimaja/

Baca Juga: Ini 4 SMP Terbaik di Banyuwangi, Jawa Timur, Berdasarkan Rata-Rata IIUN 6 Tahun, Cek Sekolah Pilihanmu!

Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Isi Gugatan Ferdy Sambo pada Jokowi dan Kapolri, Protes PTDH dan Minta Jabatannya Kembali", berikut selengkapnya isi permohonan dari Ferdy Sambo SH SIK MH untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo:

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Bukan hanya ingin status pemecatan atasnya dicabut, Ferdy Sambo juga sebelumnya juga sempat singgung terkait karier Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dia protes mengapa hanya dirinya yang dijatuhi hukuman pemecatan, padahal pada faktanya Eliezer yang menembak Yoshua pada peristiwa di Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo lantas meminta pada hakim untuk berlaku adil, dan menjatuhkan sanksi PTDH pada Bharada E sebagaimana nasib dirinya.

“Bharada E seharusnya dipecat juga (dari kepolisian), karena dia yang menembak (juga) kan,” ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x