SEPUTARLAMPUNG.COM - Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengatakan akan mengerahkan segala cara agar eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
Menurutnya, itu hukuman yang pantas bagi Ferdy Sambo karena telah merampas hak Brigadir J untuk hidup.
"Saya akan gunakan segala cara agar dia [Ferdy Sambo] dihukum mati," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Seperti diketahui, otak di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo sudah menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Selatan pada Hari ini, 17 Oktober 2022.
Dalam pembacaan eksepsi tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Brigadir J telah benar-benar melecehkan Putri Candrawathi.
Dari penjelasan kuasa hukum, kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi di Rumah Magelang yang beralamat Cempaka Residence Blok C3, Mertoyudan, Magelang.
Tak hanya itu, Brigadir J juga membanting Putri Candrawathi.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Putri Candrawathi ikut dalam rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.