Baca Juga: Cara Daftar dan Persyaratan untuk Dapat Bantuan PIP 2023, Lengkap dengan Besaran Dana yang Diterima
Dilansir Seputarlampung.com dari laman Kementerian Keuangan, Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk penyaluran bansos 2023, di mana salah satunya PKH untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk bisa mendapatkan bansos PKH 2023 bagi pemilik KIS, maka masyarakat harus memenuhi syarat berikut:
- Terdaftar di DTKS Kemensos
- Pemilik KIS merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK.
Peserta PBI JK adalah masyarakat yang mendapat bantuan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan dari pemerintah untuk dibayarkan langsung pada tagihan iuran kesehatannya.
Untuk tahu kepesertaan Anda sebagai pemilik KIS aktif atau tidak, bisa dilakukan dengan cara berikut, sebagaimana dilansir dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id:
1. Aplikasi Mobile JKN
- Buka Aplikasi Mobile JKN
- Login dengan NIK/nomor kartu dan Password