Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini 27 Desember 2022, Ini Jadwal dan Lokasi, Berapa Biaya Perpanjangan SIM?

- 26 Desember 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi. Jadwal dan lokasi SIM keliling di Jakarta, depok, Tangerang, dan Bekasi hari ini 27 Desember 2022.
Ilustrasi. Jadwal dan lokasi SIM keliling di Jakarta, depok, Tangerang, dan Bekasi hari ini 27 Desember 2022. /Tangkapan Instagram TMCPoldaMetro

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM, Anda tidak perlu lagi repot ke kantor SAMSAT, melainkan bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jangan sampai telat bayar SIM kendaraan Anda, catat ini adalah jadwal dan lokasi SIM keliling Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) Hari ini, 27 Desember 2022.

Bagi Anda yang memiliki kendaraan roda dua dan roda 4 yang masa berlaku SIM telah habis wajib memperpanjang SIM Anda agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: BSU Cair hingga 27 Desember 2022 untuk Kriteria Pekerja Berikut, Inilah Cara Cek Penerimanya

Saat ini memperpanjang SIM semakin mudah, karena pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi kantor Satpas SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Melainkan bisa mendatangi lokasi SIM keliling.

Apa itu SIM?

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Referensi Materi Khutbah Jumat Terbaru Edisi 30 Desember 2022 dengan Tema Berkata Jujur Dan Jangan Bohong

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x