SEPUTARLAMPUNG.COM - PPPK Tenaga Teknis 2022 resmi dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 06 Januari 2023.
Pada seleksi PPPK tenaga teknis tahun 2022 ini, Kementerian Ketenagakerjaan membuka sebanyak 347 formasi jabatan untuk penempatan di kantor pusat dan 25 kantor UPTP.
Seleki PPPK tenaga teknis Kemnaker ini ditujukan untuk lulusan Diploma III hingga pascasarjana.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Dana Bansos 2023 Mulai PKH, BPNT, hingga PBI JK
Dikutip seputarlampung.com dari instagram @kemnaker yang diunggah tanggal 22 Desember 2022, berikut formasi jabatan dan persyaratan pada seleksi PPPK tenaga teknis Kemnaker tahun 2022.
Formasi jabatan PPPK tenaga teknis Kemnaker:
1. Pustakawan.
Jumlah formasi: 2.
2. Widyaiswara.
Jumlah formasi: 2.
3. Analis kebijakan.
Jumlah formasi: 3.