SEPUTARLAMPUNG.COM – Anda ingin melakukan perjalanan dengan naik Kereta Api antar kota? Cek persyaratan yang harus dipenuhi sebelum keberangkatan di bawah ini.
Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), banyak masyarakat yang sudah mulai mengagendakan liburan dan perjalanan ke luar kota, dengan menggunakan Kereta Api antar kota.
Namun, keadaan saat ini yang masih dalam masa pandemi Covid-19, membuat setiap sektor harus memperketat peraturan demi pencegahan dan pengendalian penyakit Covid-19. Termasuk Kereta Api yang memberikan pelayanan dalam perjalanan antar kota.
Baca Juga: 1 Mobil Jatuh ke Laut di Pelabuhan Merak Tadi Malam saat Akan Masuk Kapal, Ini Kronologinya
Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki rencana saat libur Nataru untuk melakukan perjalanan ke luar kota dengan menggunakan Kereta Api, wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Hal ini ditujukan agar setiap penumpang dapat melakukan perjalanan antar kota menggunakan Kereta Api dengan nyaman dan aman.
Persyaratan terkait perjalanan menggunakan Kereta Api antar kota ini diatur dalam Surat Edaran No.84 Kementerian Perhubungan tanggal 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Ini Link Live Streaming Persikabo vs Persib BRI Liga 1 Hari Ini, Dukung dan Saksikan Tim Favoritmu!
Selain pemberlakuan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, serta menjaga jarak, penumpang Kereta Api yang melakukan perjalanan antar kota, juga wajib memenuhi persyaratan terkait vaksinasi.