SEPUTARLAMPUNG.COM - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang menuntut ganti rugi puluhan miliar kepada sejumlah pihak.
Termasuk di antaranya, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati, dan PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI).
Gugatan perdata yang diajukan oleh pihak keluarga korban tragedi Kanjuruhan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Malang.
Seperti diketahui, tragedi Kanjuruhan menelan korban jiwa sebanyak 135 orang.
Baca Juga: 3 Hari Lagi, Cukup Bawa KTP dan Kode Unik Ini, BSU Rp600.000 Langsung Cair di Kantor Pos
Di mana tragedi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 menjadi peristiwa paling mematikan ke-2 dalam sejarah turnamen sepak bola di seluruh dunia.
Sebelumnya, tragedi Estadio Nacional 1964 di Peru menewaskan 328 orang.
Tak hanya menewaskan 135 orang, tragedi Kanjuruhan juga mencatatkan 583 orang mengalami cedera, baik berat maupun ringan.
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat menilai bahwa Jokowi dan pihak tergugat lainnya wajib bertanggung jawab atas peristiwa yang mengundang tangis ratusan keluarga yang kehilangan orang-orang terkasihnya.