Anti Ribet! Sekarang Bisa Buat SKCK Online di Link skck.polri.go.id, Simak Tahapan, Persyaratan, dan Biayanya

- 24 Desember 2022, 16:00 WIB
 Sekarang Bisa Buat SKCK Online di Link skck.polri.go.id, Simak Tahapan, Persyaratan dan Biayanya. /Tangkapan Layar/Instagram @indonesiabaik/
Sekarang Bisa Buat SKCK Online di Link skck.polri.go.id, Simak Tahapan, Persyaratan dan Biayanya. /Tangkapan Layar/Instagram @indonesiabaik/ /

9.Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan

10. Lengkapi data di menu Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, kemudian unggah lampiran dokumen

11. Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili

12. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank

13. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili

14. Adapun bagi pemohon SKCK Mabes Polri, hanya bisa diambil di Jakarta

Masa berlaku SKCK selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK bisa diperpanjang.

Biaya pembuatan SKCK online adalah Rp 30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Demikian cara mudah membuat SKCK online tanpa harus datang langsung.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x