Kemenag Buka 49.549 Formasi untuk PPPK 2022 Cek Kriteria, Syarat dan Jadwal Seleksinya

- 24 Desember 2022, 12:45 WIB
Kriteria, Syarat dan Jadwal Seleksi untuk calon PPPK Kemenag 2022./ Kemenag.co.id
Kriteria, Syarat dan Jadwal Seleksi untuk calon PPPK Kemenag 2022./ Kemenag.co.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Agama membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Pendaftaran seleksi PPPK Kemenang 2022 dibuka mulai dari tanggal 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.

PPPK Kemenag mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat untuk mendaftar, total keseluruhan ada 49.549 formasi.

Baca Juga: Daftar Wilayah Berpotensi Cuaca Ekstrem Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Ketahui 4 Penyebabnya di Sini

Ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag yaitu:

1. Pelmar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)

Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Baca Juga: Alur-Jadwal Seleksi PPPK 2022 Kejaksaan RI, Tersedia 363 Formasi bagi Lulusan D3-S1, Segera Cek Persyaratan

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x