Anti Ribet! Sekarang Bisa Buat SKCK Online di Link skck.polri.go.id, Simak Tahapan, Persyaratan, dan Biayanya

- 24 Desember 2022, 16:00 WIB
 Sekarang Bisa Buat SKCK Online di Link skck.polri.go.id, Simak Tahapan, Persyaratan dan Biayanya. /Tangkapan Layar/Instagram @indonesiabaik/
Sekarang Bisa Buat SKCK Online di Link skck.polri.go.id, Simak Tahapan, Persyaratan dan Biayanya. /Tangkapan Layar/Instagram @indonesiabaik/ /

Berikut adalah tahapan cara membuat SKCK secara online:

1. Buka laman/website skck.polri.go.id

2. Klik Form pendaftaran yang ada di pojok kanan atas

3. Isi kolom yang kosong dibagian Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.

4. Kolom isian menu Satwil pilih jenis keperluan yang dibutuhkan

5. Isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK harus sesuai dengan KTP

6. Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account)

7.Setelah semua terisi, klik “Lanjut” di bagian kanan bawah

8. Lengkapi data di menu "Data Pribadi", seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada

Baca Juga: Setelah Kebaya Merah, Kini Video Asusila Kebaya Hijau Viral, Polisi Ambil Tindakan untuk Penyebar Link

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x