Berikut adalah tahapan cara membuat SKCK secara online:
1. Buka laman/website skck.polri.go.id
2. Klik Form pendaftaran yang ada di pojok kanan atas
3. Isi kolom yang kosong dibagian Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.
4. Kolom isian menu Satwil pilih jenis keperluan yang dibutuhkan
5. Isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK harus sesuai dengan KTP
6. Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account)
7.Setelah semua terisi, klik “Lanjut” di bagian kanan bawah
8. Lengkapi data di menu "Data Pribadi", seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada