Wajib Tahu Syarat Terbaru Naik Kereta Api Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Harus Vaksin Berapa Kali?

- 21 Desember 2022, 07:45 WIB
Ini syarat lengkap dan aturan terbaru naik kereta api periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Ini syarat lengkap dan aturan terbaru naik kereta api periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. /Instagram @keretaapikita

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak syarat dan aturan terbaru naik kereta api periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis syarat terbaru untuk perjalanan KA Lokal, Aglomerasi, dan jarak jauh. Aturan ini mulai berlaku sejak 19 Desember 2022.

Kebijakan perjalanan kereta api periode Nataru ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya SE Kementerian Kesehatan No HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Baca Juga: Rekomendasi HP Terbaik Harga Rp500 Ribu, Ada Oppo, Redmi, Nokia, Mito, Advan, Dizo, Dilengkapi Spesifikasinya

Dalam SE tersebut, anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin masih diperbolehkan mengikuti perjalanan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Namun, usia di atas 12 tahun wajib mengikuti aturan naik kereta api dan syarat vaksin yang sudah ditentukan.

Bagi usia 13-17 tahun, wajib vaksin dosis kedua apabila naik kereta api perjalanan jarak jauh. Sementara jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Berikut syarat dan aturan terbaru naik kereta api periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023:

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Yogyakarta dan Magelang yang Estetik dan Kekinian, Referensi Ide Liburan Akhir Tahun

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

- Vaksin minimal dosis pertama

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Deretan Film dan Drama Korea yang Cocok Ditonton saat Hari Ibu: Wedding Dress hingga Hi Bye Mama

- Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Jika orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Tenaga Pendamping PKH Penempatan di Beberapa Kota Besar Indonesia, Simak Syarat Loker Kemensos

Syarat naik kereta api perjalanan Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Jika orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus mengantongi surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Baca Juga: Ini Dia Wisata Murah Meriah di Bogor Saat Libur Sekolah dan Nataru, Sandiaga Uno: Ajak Piknik Biar Gak Panik

3. Usia 13-17 tahun:

- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Itulah syarat dan aturan terbaru naik kereta api periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Selamat berlibur!***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x