Berikut syarat bagi yang akan mendaftar jadi anggota PPS Pemilu 2024 yang dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi KPU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 tahun
- Setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, pribadi yang tangguh, kuat, adil, dan jujur.
Baca Juga: Spesifikasi Vivo X80 Pro Jauh Lampaui X70 Pro+? Simak Penjelasannya, Cek Harga Terbaru di Sini
- Bukan bagian dari anggota Partai Politik atau minimal 5 tahun bukan menjadi bagian anggota partai politik (dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan pengurus partai politik bersangkutan).
- Sehat jasmani, rohani, serta bebas narkotika.
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Tidak memiliki dipidana penjara sesuai putusan pengadilan