KPU Rilis Daftar Parpol yang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024 Lengkap dengan Nomor Urut, Ada Partai 6 Lokal Aceh

- 15 Desember 2022, 06:12 WIB
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /Element 5 Digital/Unsplash/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Mendekati tahun politik seretak pada tahun 2024, banyak Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan kepesertaannya untuk Pemilu 2024 ke Kantor Pemilihan Umum (KPU).

Secara resmi KPU telah rilis daftar Parpol yang lolos jadi peserta Pemilu 2024 sekaligus memberikan nomor urut pada masing-masing Parpol, termasuk 6 partai lokal yang berasal dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

"Memutuskan menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta seperti dikutip seputarlampung.com dari laman Antaranews.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 SMP Halaman 70 Uji Kompetensi 2: Soal Esai

Mekanisme penentuan nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024 diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu dan terdapat dua mekanisme sebagai berikut:

1. Sembilan Parpol yang ada di parlemen diizinkan menggunakan nomor urut lama yaitu tahun 2019 atau boleh juga mengikuti undian nomor.

2. Bagi Parpol non-parlemen wajib mengikuti nomor undian yang akan menjadi nomor urut peserta Pemilu 2024.

Dilansir seputarlampung.com, berikut daftar Parpol dan nomor urut pada Pemilu 2024, termasuk 6 partai lokal dari Aceh.

Baca Juga: Ini Cara Gunakan Fitur Notes di Instagram, Bisa Update Status dengan 60 Karakter, Mirip Twitter?

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x