SEPUTARLAMPUNG.COM - Bawa dokumen wajib ini ke kantor pos untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menginformasikan bahwa pencairan BSU diperpanjang hingga 20 Desember 2022.
Dengan begitu pekerja masih bisa mencairkan BSU di Kantor Pos terdekat sampai 5 hari ke depan.
Besaran uang tunai dari BSU 2022 yang diterima oleh pekerja masih sama yakni sebesar Rp600.000.
Nantinya BSU 2022 ini diberikan kepada para pekerja yang telah memenuhi persyaratan.
Untuk pekerja yang memenuhi persyaratan penerima BSU dapat mencairkannya di Kantor Pos terdekat.
Berikut ini cara mengetahui apakah pekerja masuk sebagai penerima BSU 2022 atau tidak melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut: