4 Hari Lagi Sebelum Hangus, Pekerja Bawa 2 'Dokumen Sakti' Ini untuk Cairkan Dana BSU 2022 di Kantor Pos

- 16 Desember 2022, 13:30 WIB
Pencairan BSU terakhir 20 Desember 2022, segera cairkan.
Pencairan BSU terakhir 20 Desember 2022, segera cairkan. //Tangkapan Layar/Facebook Kantor Pos Kendari/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pekerja yang memenuhi persyaratan serta ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 dapat segera mencairkan dengan membawa 2 'Dokumen Sakti" ini Kantor Pos.

Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 saat ini masih tersisa 4 hari lagi sebelum masa berakhirnya pencairan yakni 20 Desember 2022.

Pekerja yang belum menerima bantuan BSU 2022 bulan lalu dapat mencairkannya pada bulan Desember ini dengan membawa 2 dokumen sakti ke Kantor Pos terdekat.

Apa itu 2 'Dokumen Sakti' yang dimaksud? Simak penjelasannya pada artikel ini.

Baca Juga: Berapa Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat 16 Desember 2022 di Pegadaian? Cek Harga Emas Retro dan Batik, Naik?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga mengingatkan batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 20 Desember 2022.

"Mengingatkan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dana BSU untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, karena batas terakhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022" kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

BSU 2022 diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000, melalui PT. Pos Indonesia bagi penerima yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Intip Harga Terbaru Vivo V23 5G Terbaru Jelang Akhir Tahun 2022

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x