Awas Hangus! Ini Nama Penerima BSU 2022, Login di Sini untuk Ambil Rp600 Ribu hingga 20 Desember

- 15 Desember 2022, 12:48 WIB
Ini Nama Penerima BSU 2022, Login di Sini untuk Ambil Rp600 Ribu hingga 20 Desember.
Ini Nama Penerima BSU 2022, Login di Sini untuk Ambil Rp600 Ribu hingga 20 Desember. /pixabay/ekoanug

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 akan hangus jika pekerja tidak segera mencairkannya lewat tanggal 20 Desember.

Pekerja yang sudah memenuhi persyaratan, segera login Kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek nama penerima BSU agar bisa segera cairkan Rp600 ribu.

Pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU 2022 yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat dengan membawa KTP, masih tersisa 5 hari lagi sebelum batas akhir pencairannya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Resmi KPU, Satu Partai Politik Tak Lolos Verifikasi

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu apresiasi dan upaya pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS.

Tujuan BSU ini untuk meringankan para pekerja dalam memenuhi keperluan sehari-hari imbas dari kenaikan harga BBM.

Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 saat ini masih berjalan dan sudah mendekati masa berakhirnya pencairan yakni 20 Desember.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 hingga 20 Desember.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Final Piala Dunia 2022: Argentina vs Prancis dan Maroko vs Kroasia untuk Perebutan Posisi 3

Jika pekerja tidak mencairkan dana BSU 2022 sampai batas waktu yang sudah ditentukan, maka dana BSU akan hangus atau ditarik kembali oleh pemerintah untuk dikembalikan ke Kas Negara.

Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU 2022.

Sampai akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu yang disalurkan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

BSU 2022 diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000, yang dicairkan melalui Bank dan PT. Pos Indonesia bagi penerima yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Tanggal 17 Desember Memperingati Hari Apa? Ada Hari Wright Bersaudara, Cek Daftar Peringatan Lain

Pemerintah mencairkan BSU 2022 melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus bekerja keras agar penyaluran BSU bisa segera selesai sebelum akhir tahun.

Berbagai upaya terus dilakukan dengan PT Pos Indonesia sebagai penyalur bantuan pemerintah BSU, agar pekerja yang berhak segera dapat mengambil dana BSU 2022.

Adapun syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.

Sementara itu persyaratan penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

3. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap

4. Adapun pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten atau kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka besaran tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan.

Baca Juga: Dicari 138 Lulusan SMP dan SMA, Ada Lowongan Kerja di Dinas Pendidikan, Simak Syarat Lengkap Loker Ini

Pekerja yang sudah memenuhi persyaratan serta telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 dapat segera mencairkannya dengan menunjukan QR Qode PosPay di Kantor Pos.

Tapi sebelumnya pekerja harus mengetahui apakah dirinya telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 dengan melakukan pengecekan secara mandiri melalui website resmi Kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Sebelum mencairkan BSU 2022, pekerja wajib terlebih dahulu mengetahui status penyaluran BSU 2022.

Berikut adalah cara untuk mengecek status pekerja apakah telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022:

1. Buka kelaman resmi kemnaker.go.id

2. Pilih dan klik "Masuk"

3. Masukkan nomor HP atau email karyawan

4. Masukkan password yang telah dibuat

5. Kemudian klik "Masuk

6. Setelah karyawan berhasil login, isikan data diri di menu profil

7. Lalu, cek pemberitahuan

8. Maka nantinya akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima bantuan ini atau tidak.

Demikian informasi terkait dana BSU 2022 akan hangus jika pekerja mencairkannya lewat tanggal 20 Desember 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x