2. Klik buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga)
4. Pilih menu "Pendaftaran"
5. Masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga
6. Setelah selesai, klik Kirim
Namun jika Anda mengalami kendala saat mendaftar secara online, Anda bisa langsung mengunjungi kantor Kelurahan domisili Anda dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan fotocopynya untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta tahap 4 secara offline.
Baca Juga: PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Kualifikasi Pekerjaannya di Sini
Sebagai catatan, syarat untuk mendaftarkan diri ke DTKS DKI Jakarta tahap 4 adalah:
1. Warga ber-KTP DKI Jakarta