SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta Tahap 3 dibuka hingga 10 September 2022.
Dimana warga yang belum terdaftar sudah mulai bisa mendaftarkan diri sejak Senin, 22 Agustus 2022.
Namun perlu diketahui, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3.
Apa saja?
Simak syarat dan cara untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 di sini.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @upt.p4op, DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS menjadi salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).
Berikut syarat rumah tangga yang bisa mengusulkan atau diusulkan mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3: