Terakhir Besok, Ini 'Kartu Sakti' yang Harus Disiapkan untuk Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 4, Simak Alurnya!

- 14 Desember 2022, 08:20 WIB
Penduduk DKI Jakarta bisa dapat bansos PKH hingga KJP Plus dengan mendaftar di dtks.jakarta.go.id/Tangakapan layar dinsosdkijakarta
Penduduk DKI Jakarta bisa dapat bansos PKH hingga KJP Plus dengan mendaftar di dtks.jakarta.go.id/Tangakapan layar dinsosdkijakarta /

4. Pilih menu "Pendaftaran"

5. Masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga 

6. Setelah selesai, klik Kirim

Setelah mendaftar, Anda bisa cek secara berkala status pendaftaran secara online di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Tebak Skor Argentina vs Kroasia Semifinal Piala Dunia 2022, Jam Berapa Kick Off? Tonton di STCV dan Indosiar

Jika terdaftar, maka nantinya nama Anda akan muncul berikut skema bansos apa yang akan Anda terima.

Sebagai catatan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di dalam DTKS DKI Jakarta akan mendapatkan berbagai skema bansos seperti PKH, BPNT, KJP Plus, KJMU, dan sebagainya.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Dinsos DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x