4. Pilih menu "Pendaftaran"
5. Masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga
6. Setelah selesai, klik Kirim
Setelah mendaftar, Anda bisa cek secara berkala status pendaftaran secara online di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Jika terdaftar, maka nantinya nama Anda akan muncul berikut skema bansos apa yang akan Anda terima.
Sebagai catatan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di dalam DTKS DKI Jakarta akan mendapatkan berbagai skema bansos seperti PKH, BPNT, KJP Plus, KJMU, dan sebagainya.***