SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta Tahap 3 ditutup pada 10 September 2022.
Dimana pendaftarannya telah dibuka sejak Kemarin, 22 Agustus 2022. Berikut cara dan syarat untuk mendaftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @upt.p4op, DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS menjadi salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).
Berikut rumah tangga yang tidak dapat diusulkan mendaftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3:
1. Warga ber-KTP Non DKI
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
3. Rumah tangga memiliki mobil