1. Terdaftar sebagai penerima BSU 2022 di laman kemnaker.go.id.
2. Sudah mendapatkan undangan pengambilan dana dari PT. Pos Indonesia atau terdaftar di PosPay
Setelah itu bagi pekerja yang telah memenuhi syarat, maka mereka dapat langsung melakukan pengecekan status penerima BSU secara mandiri di laman resmi Kemnaker.
Namun ada beberapa tipe pekerja yang gagal untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 di antaranya sebagai berikut.
1. Pekerja bukan berasal dari Warga Negara Indonesia WNI.
2. Pekerja memiliki gaji di atas Rp3,5 juta.
3. Tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
4. Telah menerima bansos lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja dan BPUM
5. Warga Negara Indonesia (WNI).