SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dicairkan untuk pekerja dengan gaji Rp3,5 juta.
Tersedia dana sebesar Rp600.000 dari Kemnaker yang ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.
Pada besaran uang tunai BSU yang cair di bulan Desember 2022 masih sama, yakni sebesar Rp600.000 per pekerja.
Untuk pekerja yang memenuhi syarat bisa melakukan pengecekan status penerima BSU secara mandiri di laman resmi Kemnaker.
Sebelumnya bagi para pekerja atau buruh di wilayah dengan gaji maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan, maka persyaratan gaji UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Seperti diketahui bahwa bantuan BSU 2022 ini juga diberikan hanya untuk pekerja warga negera Indonesia selain ASN, anggota Polri dan TNI.
Tidak hanya itu saja, bantuan ini diberikan kepada peserta yang aktif pada program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Perlu diingat untuk pekerja juga sebelumnya tidak pernah menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan serta bantuan produktif untuk usaha mikro.