SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Subsidi Upah 2022 merupakan langkah cepat yang diberikan pemerintah untuk pekerja/buruh.
Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000.
Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah harus memenuhi syarat yang ditetapkan untuk mendapatkannya.
Diantaranya pekerja harus Warga Negara Indonesia (WNI), aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022, gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta, bukan PNS, TNI dan Polri serta belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca Juga: Download Buku Pendidikan Sejarah Fase E Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka Tahun 2022
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini bisa diambil di Kantor Pos mana saja.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 8 akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2022, segera lakukan pengecekan dan pastikan anda salah satu penerimanya.
Dikutip seputarlampung.com dari instagram @posindonesia.ig yang diunggah tanggal 03 November 2022, berikut cara pengecekan Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 melalui PT Pos Indonesia:
1. Informasi BSU bisa didapat melalui: