2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
3. Login (masuk) kembali dengan menggunakan akun yang sudah ada
4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga sesuai dengan tertera di dalam sistem
6. Jika dirasa data sudah lengkap dan benar, klik kirim.
Kedua, bagi warga yang mengalami kesulitan saat proses pendaftaran secara online, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Itulah informasi mengenai batas akhir pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 4 dan persyaratan yang harus dipenuhi agar lolos.***