Cara Daftar Nikah secara Online, Gratis Biaya dan Tidak Perlu ke KUA, Apa Saja Persyaratannya? Simak di Sini

- 7 Desember 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pexels/Leah Kelley

Pemberitahuan itu juga dilengkapi dengan rincian pendaftaran pernikahan.

Dengan begitu calon pengantin tak perlu lagi mendatangi KUA untuk melakukan konfirmasi pendaftaran.

Berikut dokumen persyaratan daftar nikah mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan:

1. Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin.

2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat.

3. Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah melakukan pernikahan.

4. Fotokopi KK (kartu keluarga).

Baca Juga: 10 SMK Negeri Terbaik di Jawa Tengah Versi LTMPT 2022, Cek Skor dan Ranking Nasionalnya

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat, bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.

6. Persetujuan kedua calon pengantin.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah