SEPUTARLAMPUNG.COM – Kenali mengenai peringatan dini aktivitas gunung api, serta langkah kesiapsiagaan berdasarkan setiap tingkatan status erupsi. Simak selengkapnya.
Indonesia dikenal memiliki gugusan gunung api yang merupakan bagian dari ring of fire di dunia. Sehingga memiliki potensi ancaman banyak letusan gunung api.
Tercatat ada 127 gunung api aktif yang berada di wilayah Indonesia. Bahkan dalam beberapa waktu terakhir, terjadi erupsi pada gunung api di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Ini Klarifikasi Terbaru PVMBG dan BMKG Jepang Soal Kabar Erupsi Gunung Semeru Bisa Memicu Tsunami
Dalam kondisi tersebut, pemerintah memiliki peranan penting dalam meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan untuk meminimalisasi dampak bencana.
Di antaranya, yaitu mengantisipasi bahaya erupsi gunung api dan melakukan langkah kesiapsiagaan. Hal ini didukung dengan pemahaman tingkat aktivitas gunung api, dengan pemantauan secara berkala.
Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @bnpb_indonesia pada 6 Desember 2022, berikut peringatan dini aktivitas vulkanik gunung api yang diklasifikasikan dalam 4 tingkat potensi bahaya.
Tingkat I-Normal