Cara Daftar Nikah secara Online, Gratis Biaya dan Tidak Perlu ke KUA, Apa Saja Persyaratannya? Simak di Sini

- 7 Desember 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pexels/Leah Kelley

SEPUTARLAMPUNG.COM - Daftar nikah merupakan salah satu syarat yang harus dilakukan calon pengantin yang ingin menikah.

Kementerian Agama (Kemenag) sudah menerbitkan aturan terkait tata cara daftar nikah bagi calon pengantin.

Biasanya pendaftaran nikah dilakukan oleh calon pasangan pengantin dengan langsung mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA).

Terbaru, Kemenag telah memberlakukan aturan mengizinkan daftar nikah secara online.

Baca Juga: Terupdate! Daftar Lengkap UMP di 34 Provinsi Tahun 2023, Cek Berapa Besaran Upah Minimum di Daerahmu

Dengan diberlakukannya daftar nikah secara online, membuat para calon pengantin tak perlu repot-repot harus mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendaftarkan pernikahan.

Calon pengantin hanya perlu menyiapkan berkas persyaratan yang perlu diunggah saat mendaftar di simkah.kemenag.go.id. Selain itu daftar nikah online ini tidak dikenakan biaya apapun atau gratis.

Jika telah melewati tahapan daftar nikah secara online, calon pengantin baru bisa melanjutkan tahap berikutnya yakni melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan hukum.

Pendaftaran nikah secara online ini diberlakukan pada saat wabah Covid-19 merebak di Indonesia, sehingga Kemenag memutuskan untuk membuka layanan daftar nikah online.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x