10. Indragiri Hilir Rp 3.241.082.
11. Rokan Hilir: 3.271.235.
12. Kepulauan Meranti Rp 3.224.635.
Usulan UMK semua kabupaten dan kota sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk diteruskan ke Gubernur Riau untuk disahkan.
UMK yang diusulkan, tambahnya, juga akan dievaluasi, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Saat ini, UMK 2023 Pekanbaru yang disepakati Dewan Pengupahan akan disampaikan terlebih dahulu ke Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun untuk kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau guna mendapat persetujuan Gubernur.
"Paling lambat 7 Desember, SK (penetapan UMK) untuk kabupaten/kota sudah diterbitkan oleh gubernur," katanya.
Itulah rincian usulan UMK 2023 di Dumai, Bengkalis, Kampar, hingga Siak.***