SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah Kota Bandarlampung segera menuntaskan agenda tahunan di sektor ketenagakerjaan, yakni menetapkan upah minum kota (UMK) Bandarlampung pada 2022 yang akan dibahas bersama dewan pengupahan kota.
Pembahasan UMK Bandarlampung menyusul telah ditetapkannya upah minimum provinsi (UMP) Lampung pada pertengahan November lalu.
"Pembahasan penetapan UMK kami lakukan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP), ditetapkan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman sebagaimana dikutip dari Lampung Antaranews.
Penetapan UMK Bandarlampung, kata Abdurrahman, akan mengacu pada kenaikan UMP yang telah ditetapkan oleh Provinsi Lampung, namun mengenai besarannya akan dirumuskan terlebih dahulu oleh pihak-pihak terkait.
"Tentunya pasti ada kenaikan UMK dan akan lebih besar dari UMP. Untuk berapa persen kenaikannya nanti akan dirumuskan oleh Dewan Pengupahan," kata dia.
Tahap selanjutnya ketika besaran UMK sudah disepakati dan ditetapkan oleh dewan pengupah akan dinaikkan ke Wali Kota Bandarlampung apakah hasil tersebut disetujui atau tidaknya.
"Kalau untuk UMK kami memiliki tenggat waktu sampai akhir bulan untuk menetapkannya," kata dia.