UMK Bandarlampung Segera Ditetapkan, Bakal Lebih Tinggi dari UMP Lampung

- 23 November 2021, 07:00 WIB
ilustrasi upah minimum kota (UMK) Bandarlampung.
ilustrasi upah minimum kota (UMK) Bandarlampung. /ekonug/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah Kota Bandarlampung segera menuntaskan agenda tahunan di sektor ketenagakerjaan, yakni menetapkan upah minum kota (UMK) Bandarlampung pada 2022 yang akan dibahas bersama dewan pengupahan kota.

Pembahasan UMK Bandarlampung menyusul telah ditetapkannya upah minimum provinsi (UMP) Lampung pada pertengahan November lalu.

"Pembahasan penetapan UMK kami lakukan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP), ditetapkan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman sebagaimana dikutip dari Lampung Antaranews.

Baca Juga: Musim Hujan Bikin Rentan Terkena Flu? Coba Buat Ramuan Alami Peningkat Imunitas ala dr. Zaidul Akbar Ini

Penetapan UMK Bandarlampung, kata Abdurrahman, akan mengacu pada kenaikan UMP yang telah ditetapkan oleh Provinsi Lampung, namun mengenai besarannya akan dirumuskan terlebih dahulu oleh pihak-pihak terkait.

"Tentunya pasti ada kenaikan UMK dan akan lebih besar dari UMP. Untuk berapa persen kenaikannya nanti akan dirumuskan oleh Dewan Pengupahan," kata dia.

Tahap selanjutnya ketika besaran UMK sudah disepakati dan ditetapkan oleh dewan pengupah akan  dinaikkan ke Wali Kota Bandarlampung apakah hasil tersebut disetujui atau tidaknya.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Tidak Cair ke Pekerja Pemilik Rekening BCA/Swasta yang Tak Lakukan Ini hingga 15 Desember 2021

"Kalau untuk UMK kami memiliki tenggat waktu sampai akhir bulan untuk menetapkannya," kata dia.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x