SEPUTARLAMPUNG.COM - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung untuk tahun 2022 resmi ditetapkan senilai Rp2.770.794 atau naik Rp30.811 dari tahun sebelumnya.
Jumlah UMK yang ditetapkan ini turun dari usulan Pemkot Bandarlampung sebesar Rp50.000.
"Penetapan UMK itu berdasarkan keputusan Gubernur Lampung, Nomor: G/654/V. 08/HK/2021, tentang penetapan upah minimum Kota Bandar Lampung tahun 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum, Khaidarmansyah, di Bandarlampung sebagaimana dikutip dari Lampung Antaranews, Senin, 6 Desember 2021.
Khaidarmansyah menjelaskan bahwa Wali Kota Bandarlampung berupaya agar upah pekerja naik sebesar Rp100.000.
Namun karena kondisi pandemi COVID-19 dan menyesuaikan kemampuan perusahaan dan kebutuhan buruh maka diambil jalan tengah dengan mengusulkan kenaikan Rp50 ribu.
Akan tetapi keputusan akhir tetap penetapan UMK ada pada Gubernur Lampung.
"Pemkot melalui Surat Keputusan Wali Kota sudah mengusulkan permohonan penetapan UMK Bandarlampung sebesar Rp50 ribu, namun sesuai surat keputusan Gubernur yang dapat disetujui hanya sebesar Rp30 ribu," kata dia.